Padahal, mereka masih memiliki piutang yang belum ditagih Rp327,2 juta.
“Wajib pajak yang memperoleh pengembalian penerimaan tersebut memiliki utang sejak tahun 2016-2020 yang belum dilunasi, namun satker tidak melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang bersangkutan,” tulisnya.
“Sedangkan di 2025 wajib pajak yang sama mengajukan pengembalian penerimaan negara dan telah diterbitkan Keputusan Pengembalian dan pembayarannya.”
Daftar importir yang memiliki piutang macet dan memperoleh pengembalian penerimaan tahun 2025:
1. CV CKI memperoleh nilai pengembalian Rp8,75 juta dan Rp11,85 juta dengan nilai piutang tanpa penagihan sebesar Rp36,22 juta.
2. CV Ci memperoleh nilai pengembalian Rp151,1 juta dengan nilai piutang tanpa penagihan sebesar Rp3,12 juta.
3. PT Ag memperoleh nilai pengembalian Rp52,83 juta dengan nilai piutang tanpa penagihan sebesar Rp282 ribu.
4. PT BBS memperoleh nilai pengembalian Rp505,38 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp239 ribu.
5. PT CH memperoleh nilai pengembalian Rp 90,46 juta dengan nilai piutang tanpa penagihan sebesar Rp 322 ribu.
6. PT GBU memperoleh nilai pengembalian Rp 12,53 juta dengan nilai piutang tanpa penagihan sebesar Rp 127,48 juta.
7. PT IBI memperoleh nilai pengembalian Rp235,11 juta dengan nilai piutang tanpa penagihan sebesar Rp55,42 juta.
8. PT MRA memperoleh nilai pengembalian Rp76,11 juta dengan nilai piutang tanpa penagihan sebesar Rp 6,08 juta.
9. PT OMU memperoleh nilai pengembalian Rp162,92 juta dengan nilai piutang tanpa penagihan sebesar Rp98,02 juta. (adm)











