Kasus ini merupakan pengembangan setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka TPPU.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram (kg) dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Kejagung juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut yakni Nurman Herin (NH) diduga kuat terlibat dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkap praktik TPPU ini diduga dilakukan Febrie Adriansyah selama dia menjabat sebagai jaksa maupun saat menduduki posisi struktural di lingkungan Kejaksaan.
Febrie Adriansyah juga terjerat dalam tiga perkara lain yakni perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout.
Ketiga, terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara terkait PT ASABRI. Kasus-kasus yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto semula diusut Polri. Kemudian diserahkan ke Kejagung. (adm)











