FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Senin (3/8/2025) kemarin.
“Empat perusahaannya DR (Don Ritto) yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan pada Selasa (4/8/2026).
Keempat perusahaan yang dimaksud ialah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Sebelumnya, Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan beberapa titik di Jakarta Selatan (Jaksel) dan Depok pada Senin (3/8/2026) kemarin. Tim juga menggeledah kediaman tersangka lainnya, Nurman Herin (NH) di Kota Depok.
Rangkaian penggeledahan ini bertujuan untuk melacak aset dan aliran dana yang berkaitan dengan para tersangka.
“Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok,” ujarnya.











