Keluarga almarhum telah menyampaikan laporan resmi ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polresta Banyumas bersama Polda Jateng, penanganan perkara kematian Sutrimo kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan perkara kematian Sutrimo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Ditsersekrimun) juga telah menjadwalkan ekshumasi jenazah Sutrimo pada 12 Agustus 2026. Almarhum Sutrimo dimakamkan di daerah asalnya di Kabupaten Banyumas. (adm)










