Dari sejumlah lokasi itu, penyidik turut mengamankan dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara suap pajak di KPP Banjarmasin.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini,” kata Budi.
Pengembangan perkara dilakukan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
Sementara itu, perkara awal telah menjerat tiga tersangka, yakni Kepala KPP Banjarmasin Mulyono, fiskus Dian Jaya Demega, serta Manajer PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.
Kasus tersebut berawal dari OTT KPK di Banjarmasin pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam operasi itu, penyidik menyita uang tunai Rp1 miliar. KPK juga menemukan penggunaan uang Rp300 juta untuk DP rumah oleh Mulyono, Rp180 juta oleh Dian Jaya, dan Rp20 juta oleh Venzo. Para tersangka telah ditahan.[dit]










