Hukum  

Anggota Komcad Divonis Penjara karena Kasus Senjata Api Rakitan, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Anggota Komcad Divonis Penjara karena Kasus Senjata Api Rakitan, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa/(Foto: Ilustrasi)

FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap tiga anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI dalam perkara kepemilikan serta rencana penjualan senjata api rakitan tanpa izin. Putusan dibacakan pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Hartini Puspita Sari yang sebelumnya meminta pidana satu tahun tiga bulan.

Dikutip dari detikBali, Ketua Majelis Hakim Aline Oktavia Kurnia menyatakan Akhmad Soleh Ricardo terbukti bersalah melanggar Pasal 306 KUHP dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Akhmad Soleh Ricardo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 306 KUHP. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Hakim Aline.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, MHD Harold Patrick dan Muhammad Tegar Khadafi, masing-masing dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Vonis tersebut juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman satu tahun penjara.