Hukum  

Danrem Tegaskan Penanganan Karhutla Harus Dilakukan Secara Cepat dan Mengedepankan Deteksi Dini

Jajaran TNI-Polri bersama instansi terkait saat melakukan peninjauan lapangan di Posko Karhutla, Desa Braja Kencana, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, Lampung. (FAKTANASIONAL/HO)
Jajaran TNI-Polri bersama instansi terkait saat melakukan peninjauan lapangan di Posko Karhutla, Desa Braja Kencana, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, Lampung. (FAKTANASIONAL/HO)
Di samping itu, Danrem juga menyampaikan arahan Pangdam terkait menegaskan bahwa dalam penanganan Karhutla harus bersifat reaktif, deteksi dini, patroli rutin, pemetaan wilayah rawan, kesiapan personel, serta penguatan terhadap peralatan.

“Pangdam menegaskan bahwa dalam penanganan kebakaran hutan tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Deteksi dini, patroli rutin, pemetaan daerah rawan, dan kesiapsiagaan personel harus menjadi prioritas. Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama termasuk masyarakat di sekitar TNWK agar ikut menjaga kelestarian hutan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar,” katanya lagi.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi dan dihadiri oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Wakil Gubernur Lampung dr Jihan Nurlela, serta unsur BPBD, Manggala Agni, pengelola TNWK, dan organisasi nonpemerintah (NGO) konservasi.