Personel diarahkan mengedepankan tindakan persuasif, tidak dibekali senjata api maupun senjata tajam, pengamanan dibagi dalam beberapa zona, dan tim kesehatan beserta skema rujukan rumah sakit disiapkan.
Ketika Bambang ditemukan tidak sadarkan diri, Tim Biddokkes Polda Metro Jaya mengevakuasinya setelah kondisi lokasi memungkinkan.
Fakta bahwa evakuasi tidak dapat dilakukan seketika juga tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai pembiaran. Tim medis tidak dapat memasuki area kekerasan tanpa pengamanan karena dapat menambah jumlah korban.
Mengamankan ruang evakuasi merupakan bagian dari penyelamatan, bukan alasan untuk menunda pertolongan.
Polda Metro Jaya juga telah menemui keluarga dan mengajukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian Bambang. Keluarga menolak prosedur tersebut.
Keputusan keluarga harus dihormati, tetapi penolakan autopsi membatasi kemampuan penyidik memperoleh bukti medis mengenai jenis luka, benda penyebab, waktu kematian, dan hubungan antara kekerasan dengan kematian korban.
Karena itu, belum adanya tersangka khusus dalam kematian Bambang hanya beberapa hari setelah kejadian tidak membuktikan bahwa perkara ditelantarkan.
Penyidik harus memeriksa video, mengidentifikasi wajah, mencocokkan pakaian dan kendaraan, menelusuri telepon, memeriksa saksi, menguji jejak darah, serta membedakan pelaku penganiayaan dari ratusan orang yang berada di sekitar kerusuhan.
Sebanyak 48 tersangka kerusuhan memang tidak boleh digunakan untuk menutupi belum terungkapnya pelaku kematian Bambang. Namun, pemisahan perkara tersebut justru menunjukkan bahwa Polri tidak gegabah menetapkan orang yang membawa senjata atau merusak fasilitas sebagai pembunuh tanpa bukti yang cukup.
Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada desakan agar seseorang segera dijadikan tersangka hanya demi meredakan tekanan publik.
Penggunaan kematian Bambang untuk memvonis reformasi Polri juga tidak proporsional secara waktu. Sepuluh buku rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri baru diterima Presiden pada 5 Mei 2026. UU Nomor 5 Tahun 2026 baru berlaku pada 17 Juni 2026 dan pelaksanaan reformasi ditargetkan berlangsung hingga 2029. Bambang meninggal 71 hari setelah undang-undang itu diberlakukan.
Tujuh puluh satu hari dapat digunakan untuk menguji respons awal, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan kegagalan keseluruhan reformasi yang mencakup regulasi, organisasi, pendidikan, pengawasan, teknologi, prosedur operasi, dan budaya institusi.
Reformasi tidak dapat dinilai hanya dari nihil atau adanya korban dalam satu peristiwa. Ukurannya adalah apakah institusi bekerja lebih terkendali, terbuka, profesional, dan berani mengoreksi kesalahan.
Kehadiran kelompok sipil di sekitar kerusuhan juga belum dapat dibebankan kepada Polri. Pengakuan suatu organisasi bahwa anggotanya hadir untuk membantu pengamanan tidak membuktikan adanya permintaan, penugasan, koordinasi, atau pengendalian resmi dari kepolisian. Klaim sepihak tidak dapat digunakan untuk menciptakan hubungan komando.
Polri tetap harus menjelaskan apakah terdapat koordinasi dengan kelompok sipil tertentu. Jika tidak ada, kehadiran serta tindakannya merupakan tanggung jawab kelompok tersebut. Jika ada koordinasi resmi, ruang lingkup dan rantai pengawasannya harus dibuka.
Jika ditemukan anggota organisasi mana pun terlibat dalam penganiayaan Bambang, Polri wajib menindaknya tanpa memandang afiliasi dan kedekatan politik.
Dengan demikian, kematian Bambang lebih tepat disebut sebagai ujian bagi konsistensi reformasi Polri, bukan bukti kegagalannya.
Ujian itu akan ditentukan oleh keberhasilan penyidik mengungkap pelaku, penggerak, dan kemungkinan pihak yang memberi perintah; keterbukaan Polri menjelaskan operasi pengamanan; serta kesediaan institusi memperbaiki perlindungan terhadap permukiman di sekitar jalur pergerakan massa.
Reformasi Polri tidak gagal hanya karena kejahatan masih terjadi. Reformasi baru layak dinyatakan gagal apabila Polri mengetahui pelakunya tetapi melindunginya, memiliki bukti tetapi menyembunyikannya, menemukan kesalahan operasi tetapi menolak memperbaikinya, atau membiarkan kematian Bambang berakhir tanpa kepastian hukum.
Affan mengajarkan bahwa penggunaan kekuatan aparat harus dibatasi dan diawasi. Bambang mengingatkan bahwa aparat tetap membutuhkan kekuatan untuk menghentikan kekerasan pihak lain.
Reformasi yang benar bukan membuat polisi pasif di hadapan perusuh, tetapi memastikan kekuatan negara digunakan secara sah, terukur, dan diarahkan untuk melindungi warga.
Kematian Bambang adalah kejahatan yang harus diungkap. Menjadikannya bukti kegagalan reformasi sebelum pelaku dan rangkaian peristiwanya diketahui justru mengaburkan tanggung jawab orang-orang yang menyeret, memukul, dan menghilangkan nyawa korban.











