Hukum  

Lodewyk Pusung Bantah Terlibat Pengadaan Motor Listrik BGN

Jaksa Nilai Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim/(Instagram)

Keterangan Pusung mendapat penguatan dari dua saksi fakta yang dihadirkan pihak pemohon, yaitu Bagus Artiadi Soewardi dan Lubis.

Lubis mengatakan Pusung tidak berada dalam struktur pengadaan barang dan jasa BGN.

“Sepanjang pengetahuan kami, Pak Pusung tidak terlibat di dalam pengadaan barang dan jasa. Beliau tidak ada, baik sebagai PA, KPA, maupun PPK,” jelas Lubis.

Sementara itu, Bagus juga menyatakan Pusung tidak mencampuri urusan anggaran maupun bertindak sebagai pembuat komitmen.

“Tidak, karena itu semuanya adalah garis lurusnya ke pengguna anggaran,” kata Bagus.

Ketika ditanya apakah Pusung masuk dalam tim verifikator dan pengadaan, Bagus menjawab singkat, “Tidak ada.”

Praperadilan tersebut diajukan kubu Pusung untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, serta penyidikan Kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BGN.[dit]