Edi Saputra Hasibuan menegaskan bahwa masa jabatan Kapolri harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku, bukan menjadi ruang spekulasi politik maupun hukum.
“Kita menghormati pencabutan permohonan tersebut. Masa jabatan Kapolri bukan ruang untuk spekulasi, karena pengaturannya harus tunduk pada undang-undang dan kewenangan konstitusional Presiden,” ujar Edi, Selasa (8/9/2026).
Edi diketahui pernah menjadi anggota Kompolnas periode 2012-2016. Selain itu, ia merupakan dosen politik hukum kepolisian.
Menurut Edi, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan apakah masa jabatan Kapolri akan diperpanjang atau tidak.
Namun, keputusan tersebut tetap harus memiliki landasan hukum serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan berakhirnya proses uji materi setelah permohonan ditarik, perdebatan mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri kini kembali berada dalam koridor kewenangan pembentuk undang-undang dan Presiden sesuai ketentuan konstitusional.[dit]











