Ahli BPOM Ungkap Fakta Mengejutkan Produk Richard Lee

Richard Lee Pingsan di Sel hingga Minta Pengalihan Penahanan/(Instagram)

“Barang yang BPOM bisa dipidana adalah kalau berbahaya. Kalau misalnya barangnya BPOM, dicek nih, merkuri, timbal, nah itu baru (masuk dalam Pasal) 435 (UU Kesehatan),” tegas Richard Lee.

Menurut Richard, ancaman pidana hingga 12 tahun penjara lebih tepat diterapkan terhadap peredaran produk palsu, ilegal, atau mengandung zat toksik seperti merkuri dan timbal.

Sementara persoalan administratif seperti label atau stiker, menurutnya, tidak seharusnya disamakan dengan tindak pidana peredaran sediaan berbahaya.

Richard Lee juga menilai aparat penegak hukum seharusnya menggunakan ketentuan pidana kesehatan untuk memberantas peredaran kosmetik palsu dan obat-obatan ilegal.

“Artinya semua orang yang memproduksi dan mengedarkan skincare abal-abal. Abal-abal artinya tidak ada izin edar, berbahaya, jahat, palsu, itu baru kena pidana,” ujar Richard Lee.

Pihak Richard Lee kemudian meyakini keterangan ahli BPOM mengenai tidak ditemukannya zat berbahaya dapat memengaruhi pembuktian unsur Pasal 435 UU Kesehatan.

Namun, proses persidangan masih berjalan dan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan.[dit]