Dikenal kader tulen Partai Golkar, Fahd A Rafiq pernah jadi Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), pengurus Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), dan Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera).
Dikutip dari situs Partai Golkar, Rabu (16/9/2026), Nusron Wahid dan A Rafiq sama-sama pengurus teras DPP Partai Golkar.
Nusron Ketua DPP Golkar bidang Keagamaan dan Kerohanian.
Sementara Fahd A Rafiq Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bahlil Lahadalia.
Selain Fahd A Rafiq, ada nama pengurus DPP Golkar lainnya yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi yakni Idrus Marham.
Idrus Marham saat ini menjabat Wakil Ketua Umum Golkar periode 2024-2029 bidang Fungsi Kebijakan Publik.
Idrus adalah mantan narapidana korupsi proyek PLTU Riau-1.
Idrus yang pernah menjadi Sekretaris Jenderal Partai Golkar sebelum berurusan dengan hukum ini divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (23/4/2019).
Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dalam kasus PLTU Riau-1.
Namun hukuman Idrus diperberat menjadi 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima banding KPK.
Idrus mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga hukumannya berkurang menjadi 2 tahun penjara.
Pada 11 September 2020 Idrus resmi bebas dari penjara dan kembali aktif di Partai Golkar sehingga dipercaya menduduki jabatan penting Wakil Ketua Umum Golkar periode 2024-2029.
BACA JUGA
Politikus Golkar Fahd A Rafiq Kena OTT KPK
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mempertanyakan kualitas seleksi parpol dalam mengisi posisi pengurus-pengurusnya.
Karena Fahd A Rafiq sudah dua kali terjerat kasus korupsi, dan kini kembali terjaring OTT KPK dengan kasus yang berbeda.
Latar belakang tersebut nyatanya tak menghalangi Golkar untuk memberikan jabatan kepengurusan untuk Fahd A Rafiq.
“Dan yang juga menarik adalah yang bersangkutan masih tetap terus menjadi kader dan pengurus partai politik.”
“Apakah partai kemudian tidak melakukan seleksi yang berkualitas sehingga kader yang sudah berulang kali terjerat kasus korupsi masih diberi kepercayaan untuk menjadi pengurus partai.”
“Ini juga salah satu penyakit ya selain penyakit di institusi BPN juga penyakit di institusi publik yaitu partai politik. Banyak sekali yang harus dibahas dari perkara ini,” jelas Zaenur dikutip dari Program ‘Kompas Petang’ Kompas TV, Selasa (15/9/2026). (*)










