Sementara itu, Dr. Priyo Wahyudi, M.Si., Laboratory Expert LPPOM, menjelaskan bahwa kesiapan sertifikasi halal kosmetik impor idealnya dimulai sejak dari negara asal. Hal tersebut mencakup identifikasi bahan kritis, dokumen halal pemasok, ketertelusuran rantai pasok, proses dan fasilitas produksi, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal. Dr. Priyo juga membahas peran uji laboratorium dalam mendukung keamanan dan klaim produk kosmetik.
Direktur LPPOM Provinsi DKI Jakarta, drg. H. Deden Edi Sutrisna, MM, mengatakan bahwa besarnya pasar kosmetik Indonesia merupakan peluang bagi industri, tetapi harus diikuti dengan kepatuhan terhadap regulasi, terlebih dengan adanya Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
“Produk kosmetik tidak cukup hanya berkualitas dan memiliki brand yang kuat, tetapi juga harus aman, memenuhi regulasi, dan terjamin kehalalannya. Sertifikasi halal dan kepatuhan terhadap BPOM bukan hambatan, tetapi bagian dari strategi bisnis untuk membangun kepercayaan konsumen,” ujar Deden.
Menurut Deden, kolaborasi LPPOM Jakarta dan Balai Besar POM di Jakarta diharapkan membantu pelaku usaha mempersiapkan aspek BPOM dan halal secara lebih terencana dan terintegrasi. “Pada akhirnya, industri kosmetik bukan hanya menjual produk, tetapi juga membangun kualitas, keamanan, kehalalan, dan kepercayaan konsumen,” pungkasnya.











