Hukum  

Roy Suryo Tolak Damai, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Fitnah Jokowi

Kemenangan Roy Suryo di PN Jaksel, Hakim Batalkan Penangkapan dan Penahanan/(FOTO ANTARA)

Roy kemudian memberikan jawaban tegas terhadap opsi yang disampaikan majelis hakim. Ia menyatakan tidak akan berdamai dengan Jokowi dan juga tidak mengakui perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.

“Tidak, Yang Mulia. Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya,” ungkap Roy.

Majelis hakim selanjutnya menanyakan apakah Roy bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut.

“Ya, Yang Mulia,” jawab Roy.

Hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya berlangsung pada Kamis, 24 September 2026. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan perlawanan yang akan diajukan Roy Suryo bersama tim advokatnya.

Dengan keputusan tersebut, proses hukum perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi berlanjut melalui persidangan, tanpa penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.[dit]