Hukum  

Roy Suryo Tolak Damai, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Fitnah Jokowi

Kemenangan Roy Suryo di PN Jaksel, Hakim Batalkan Penangkapan dan Penahanan/(FOTO ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET – Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo menegaskan sikapnya untuk tidak menempuh perdamaian maupun mengakui kesalahan dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sikap tersebut disampaikan Roy setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 17 September 2026.

Dalam perkara tersebut, Roy didakwa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dikutip dari detikNews, setelah dakwaan selesai dibacakan, majelis hakim menjelaskan bahwa Roy memiliki hak untuk mempertimbangkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Mekanisme tersebut memungkinkan penyelesaian perkara melalui perdamaian dengan Jokowi sebagai pihak yang disebut sebagai korban.

Hakim juga menjelaskan adanya pilihan bagi terdakwa untuk mengakui dakwaan sebagaimana ketentuan dalam KUHAP baru.

“Ada ketentuan bahwa di Pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan ayat 7, saudara bisa melakukan RJ (restorative justice) kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya. Atau, kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?” ujar majelis hakim.