BPK Temukan Sisa Dana MBG Rp34,33 Miliar Belum Masuk Kas Negara

Survei MBG Tampilkan Dua Wajah Berbeda
Survei MBG Tampilkan Dua Wajah Berbeda/(Foto/@ilustrasi)

Nilai pengadaan yang melebihi standar biaya atau harga wajar tersebut mencapai Rp541,64 miliar. Sementara itu, denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua yang belum dipungut tercatat minimal Rp43,89 miliar.

Temuan-temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi BPK terhadap pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program di lingkungan Badan Gizi Nasional.

BPK merekomendasikan Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, untuk memproses pengembalian sisa dana program MBG, kelebihan pembayaran, serta kekurangan penerimaan melalui penyetoran ke kas negara.

Rekomendasi tersebut juga mencakup perbaikan dalam proses pengadaan barang. BPK meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait agar lebih cermat saat menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penetapan harga pengadaan lebih sesuai dengan standar biaya dan harga yang wajar.

Temuan BPK ini mencakup sejumlah aspek pengelolaan anggaran BGN, mulai dari pengembalian sisa dana program hingga kepatuhan dalam belanja barang dan pengadaan. Tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan menjadi bagian penting dalam penyelesaian catatan tersebut.[dit]