Selain itu, surat resmi tersebut juga harus mencantumkan durasi pelaksanaan misi selama berada di Indonesia. Ketentuan ini menjadi bagian dari mekanisme penerimaan bantuan internasional dalam penanganan bencana.
“Namun perlu kami luruskan informasi yang beredar dan belum terverifikasi terkait mekanisme bantuan internasional,” ujarnya.
“Penerimaan bantuan negara mitra pada misi kemanusiaan disampaikan melalui surat resmi pemerintah pemberi bantuan kepada pemerintah Indonesia sebelum ketibaan di wilayah Indonesia,” tambahnya.
Di tengah berakhirnya operasi tersebut, BNPB menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Jepang beserta seluruh personel yang telah membantu Indonesia menangani karhutla.
Suharyanto menilai kerja sama kedua negara memberikan pengalaman penting dalam memperkuat koordinasi penanganan bencana. Pengalaman tersebut juga diharapkan mendukung peningkatan kapasitas kedua negara dalam menghadapi bencana pada masa mendatang.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Jepang dan seluruh personel yang telah membantu Indonesia. Kerja sama ini juga menjadi pengalaman penting dalam memperkuat koordinasi dan kapasitas penanganan bencana kedua negara ke depan,” ujarnya.
Berakhirnya misi bantuan Jepang menandai selesainya operasi sesuai durasi yang telah disepakati. BNPB menegaskan bahwa penerimaan bantuan internasional tetap harus mengikuti prosedur resmi yang berlaku di Indonesia.[dit]










