Pendalaman OTT Bupati Klaten, Pengusaha Tambang Galian C Berpeluang Dijerat KPK

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK/dok.ist

Dalam klaster pemeriksaan laporan keuangan, Hamenang diduga menyepakati pemberian uang Rp400 juta kepada Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah.

Menurut KPK, uang tersebut diduga dijanjikan agar temuan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar dihapus dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.

Temuan tersebut disebut tidak lagi tercantum dalam laporan yang diterbitkan pada 2026, meski uang yang dijanjikan diduga belum diserahkan.

Taufik mengatakan, penyidik telah mengantongi bukti dan keterangan mengenai dugaan kesepakatan tersebut. KPK menilai unsur janji dalam dugaan suap itu perlu diperhatikan meskipun penyerahan uang belum terjadi.

“Kita bisa yakini sesuai dengan bunyi pasalnya di pasal 12 huruf A atau huruf b kecil itu, bunyinya adalah penerimaan sesuatu atau janji. Jadi menerima hadiah atau janji. Nah untuk janjinya sendiri itu sudah terlaksana. Apa itu terkait dengan adanya temuan yang di-dropping (dihapus dalam laporan). Jadi dari awal di pemeriksaan draf awal itu ada temuan, kemudian dinegosiasikan dan terjadilah janji-janji, kesepakatan, deal-deal gitu. Di situlah ada permufakatan jahatnya,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam LHP pada Mei 2026, dengan temuan yang sebelumnya ada tidak lagi tercantum. Menurut KPK, perubahan tersebut berpotensi memengaruhi penilaian dalam laporan hasil pemeriksaan.

KPK Sita Rp1,2 Miliar, Rp934 Juta Disimpan dalam Tong Biru

Dalam OTT terkait perkara ini, KPK menyita uang sekitar Rp1,2 miliar. Sebanyak Rp934 juta ditemukan di dalam sebuah tong berwarna biru di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Hamenang.

Selain itu, penyidik menemukan uang Rp300 juta yang disimpan dalam sejumlah amplop serta 5.972 yuan atau setara sekitar Rp16 juta.

“Uang Rp934 juta itu ada dalam tong warna biru yang ditemukan oleh tim di rumah saudara HS, adik kandung bupati yang bersangkutan,” kata Taufik.

Menurut KPK, uang yang ditemukan di dalam tong biru tersebut diduga berasal dari beberapa klaster penerimaan, yakni pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dari OPD dan BUMD, serta tambang galian C.

Uang tersebut tidak termasuk dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan karena Rp400 juta yang dijanjikan kepada pihak BPK diduga belum diserahkan.

Taufik menyebut Hamenang telah mengakui uang tersebut disimpan di rumah adiknya. Adapun penyimpanan uang di dalam tong biru disebut merupakan inisiatif Hanaku.

Penyidik juga menemukan sejumlah uang yang telah dimasukkan ke dalam amplop. KPK menduga uang tersebut disiapkan untuk didistribusikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klaten.

“Itu kan ada juga yang sudah disiapkan amplop-amplop. Di sini kita perlu sampaikan juga hasil pemeriksaan kemarin itu juga ada rencana untuk pemberian-pemberian ke Forkopimda Kabupaten Klaten. Jadi ini akan ditelusuri seperti apa nanti ke depan,” ujar Taufik.

Tiga Tersangka Ditahan

Dalam perkara ini, Hamenang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Untuk dugaan pemberian suap, Hamenang juga dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b maupun Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 48 dan 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ahmad Luthfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, Muhammad Amin Wahyu Utomo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor atau Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b maupun Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 48 dan 49 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 16 Oktober 2026.

Exit mobile version