JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, pasal ‘kebal hukum’ dalam Undang Undang BUMN terbaru berpotensi mencederai ide besar Presiden Prabowo Subianto dan ayahnya Begawan Ekonomi Sumitro Djojohadikusumo tentang Danantara.
“Penting untuk memastikan agar ide besar tersebut tidak dicederai oleh kepentingan pihak tertentu yang ingin menghindari proses hukum atas potensi-potensi kerugian negara dalam pengelolaan BUMN,” kata R Haidar Alwi, Selasa (6/5/2025).
Dari sejumlah pasal yang menjadi kontroversi, yang paling menarik perhatiannya adalah Pasal 4B berikut dengan penjelasannya. Bahwa kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan kerugian negara.
“Sehingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK dan Polri tidak dapat lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi BUMN meskipun secara nyata terdapat kerugian,” jelas R Haidar Alwi.
Sebab, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor, terdapat tiga unsur yang harus terpenuhi agar seseorang bisa dinyatakan bersalah. Salah satu unsur tersebut adalah adanya kerugian negara.
“Karena kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara, maka unsur utama dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor tidak mungkin terpenuhi,” ungkap R Haidar Alwi.











