PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Penggerebekan besar terhadap jaringan penampung emas ilegal dilakukan oleh Polresta Pontianak pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Perdana Square, Jalan Perdana, Pontianak. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 42 keping emas ilegal serta sejumlah barang berharga lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal (PETI).
Menurut informasi yang dihimpun Faktakalbar.id, penggerebekan ini merupakan hasil kerja dari Satuan Narkoba Polresta Pontianak, yang awalnya mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah ruko di kawasan tersebut. Namun, ketika digeledah, petugas justru menemukan puluhan keping emas yang tidak memiliki dokumen resmi.
“Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, ketika beberapa orang tersangka datang ke ruko dan langsung dihadang polisi dari Satnarkoba Polresta Pontianak,” kata Aming (nama samaran), seorang saksi mata yang bekerja di sekitar lokasi.
“Mereka menggeledah mobil yang digunakan dan seisi ruko untuk mencari narkoba, tapi polisi malah menemukan sekitar 42 keping emas ilegal dan langsung diamankan ke Polresta Pontianak berikut beberapa orang tersangka,” lanjutnya.
Masih di hari yang sama, menjelang malam, polisi kembali ke lokasi dan melakukan penggeledahan lanjutan. Mereka berhasil membuka sebuah brankas besar di dalam ruko tersebut. Dari dalam brankas, petugas kembali menemukan sejumlah besar kepingan emas, termasuk emas berlabel Antam (Aneka Tambang) serta emas ilegal lainnya.











