Hukum  

Catatan Politik Senayan: Menunggu KUHP Baru Sebagai Landasan Membahas RUU Perampasan Aset

Bambang Soesatyo (Bamsoet), Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III DPR RI ke-7/Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Pertahanan (Unhan), Universitas Borobudur, Trisakti dan Jayabaya/Scrsht wa.

DALAM rentang waktu satu dekade terakhir, ada ribuan kasus korupsi dengan perkiraan kerugian negara sampai ribuan triliun rupiah. Artinya, ada ribuan triliun rupiah aset negara dikuasai komunitas koruptor.

Semangat dan kehendak menarik kembali atau merampas aset yang dikuasai para koruptor itu harus dilandasi prinsip moral yang kuat, agar tidak membuka peluang untuk terjadinya kejahatan baru oleh penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Masyarakat kebanyakan yang peduli dan prihatin dengan perkembangan korupsi pasti sudah memiliki gambaran tentang gelembung kerugian negara.

Bisa dipastikan bahwa gelembung kerugian itu mencapai ribuan triliun rupiah karena ada beberapa contoh kasus korupsi yang mendukung perkiraan.

Sebutlah mega kasus korupsi Pertamina; perhitungan sementara menyebutkan kerugian negara tahun 2023 Rp 193,7 triliun. Modus korupsi ini berlangsung sejak 2018, atau berdurasi lima tahun. Kalau kerugian negara per tahunnya kurang lebih sama besar dengan hitungan tahun 2023, total kerugian negara mencapai Rp 968,5 triliun.

Dalam kasus korupsi PT Timah, kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Kalau ditambahkan dengan kasus-kasus lain yang sudah terungkap, masuk akal untuk mengklaim bahwa kerugian negara akibat korupsi dalam satu dekade terakhir mencapai ribuan triliun rupiah. Semua itu milik negara dan rakyat yang jika dikelola dengan benar akan menghadirkan manfaat yang sangat berarti bagi semua komunitas.

Karena efek jera tidak efektif, korupsi tetap saja marak. Sudah begitu banyak koruptor dan keluarganya dipermalukan dengan hukuman penjara, namun sanksi seperti itu ternyata tidak efektif. Jelang akhir tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa sepanjang periode 2020-2024 telah menangani 2.730 perkara korupsi.

Muncul kesan bahwa Indonesia belum menemukan strategi yang efektif untuk mereduksi tindak pidana korupsi. Maka, muncul inisiatif untuk merampas aset atau kekayaan negara yang dimiliki atau dikuasai para koruptor. Kecuali koruptor dan keluarganya, gagasan merampas aset koruptor itu pasti disepakati semua elemen masyarakat.

Jika gagasan ini hendak direalisasikan, tentu saja harus dilandasi undang-undang (UU) dan ketentuan hukum untuk mendukung pelaksanaannya. Pasti diperlukan mekanisme pengaturan agar pelaksanaan UU perampasan aset koruptor itu tidak menimbulkan masalah baru.

Misalnya, mungkin saja diperlukan institusi tertentu untuk melaksanakan ketentuan merampas aset hasil korupsi.

Sebagaimana diketahui, rancangan UU Perampasan Aset tindak pidana sudah masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas pada 2023. RUU ini belum dibahas. Pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa disahkan jika Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah disahkan.

Jauh lebih penting dari itu adalah potensi abuse of power aparat penegak hukum bisa diminimalisir atau dieliminasi oleh KUHP yang baru.

KUHP adalah panduan untuk memberlakukan dan melaksanakan semua peraturan serta prinsip-prinsip yang ada dalam KUHP itu sendiri.

Sebagaimana diketahui KUHP baru akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Sedangkan KUHP yang ada dan berlaku saat ini sudah diterapkan selama lebih dari 44 tahun. Dan, juga belum disesuaikan dengan aturan dan nilai-nilai dalam KUHP baru.