JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
Perpres itu memungkinkan jaksa mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian RI dan TNI.
Perpres ini sekaligus menjawab pelemik tentang TNI yang diminta bantuan oleh Kejaksaan Agung untuk menjaga kejaksaan di seluruh Indonesia.
Salinan Perpres yang beredar juga dibenarkan oleh Kapupenkum Kejagung Harli Siregar.
“Iya benar,” kata Harli melalu pesang singkat, ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan Perpres tersebut, Kamis (22/5/2025).
Ada pun bunyi pasal dari Perpres Nomor 66 tahun 2025 tersebut di antaranya adalah:
Pasal 2 berbunyi: Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan kejaksaan. Kemudian, Pasal 4 menyatakan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.
“Pelindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga,” bunyi Pasal 5 ayat 1.
Kemudian, Pasal 5 ayat 2 menjelaskan anggota keluarga yang dimaksud ialah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bwah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang memiliki hubungan perkawinan, atau orang yang jadi tanggungan dari Jaksa.











