JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Mantan pejabat publik Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus suap. Majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menilai fakta persidangan menunjukkan Hasto menerima uang sebagai imbalan atas tindakan tertentu. Meskipun dakwaan pertama soal perintangan penyidikan (menenggelamkan ponsel) tidak terbukti, dakwaan kedua terkait suap diyakini sesuai dengan alat bukti: rekaman transaksi, pesan singkat, dan kesaksian pihak ketiga.
Selain hukuman penjara, majelis menjatuhkan denda Rp 250 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika denda tak dibayar. Hal ini bertujuan memberikan efek jera tidak hanya pada Hasto, tetapi juga pejabat lain agar tidak terlibat praktik suap. Hakim menekankan bahwa korupsi merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan.











