Atasi Polemik Royalti Musik, DPR dan Pemangku Kepentingan Sepakat Percepat Revisi UU Hak Cipta

Konferensi pers terkait revisi UU Hak Cipta usai rapat konsultasi terkait royalti musik di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025)/dpr.go.id.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – DPR RI bersama para pemangku kepentingan di sektor musik sepakat menjaga suasana industri musik tetap kondusif dan segera menuntaskan revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers usai rapat konsultasi mengenai polemik royalti musik yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

“Pertemuan hari ini menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh pihak berkomitmen menjaga iklim musik agar tetap tenang dan damai. Kita juga sepakat untuk fokus menyelesaikan revisi UU Hak Cipta dalam dua bulan ke depan,” ujar Dasco.

Salah satu keputusan penting yang diambil adalah sentralisasi penarikan royalti di bawah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sambil proses revisi undang-undang berjalan dan dilakukan audit untuk memastikan transparansi.

Seluruh pihak terkait akan dilibatkan dalam penyusunan revisi undang-undang tersebut, termasuk para artis, pencipta lagu, penyanyi, dan lembaga manajemen kolektif, guna menciptakan regulasi yang adil dan representatif.