JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini, penyidik memeriksa mantan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang, untuk mendalami pengetahuannya terkait aliran dana ilegal dari perusahaan pengurus jasa K3 (PJK3).
Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (10/10/2025) ini bertujuan untuk mengungkap sejauh mana pejabat tinggi di Kemnaker mengetahui praktik pungutan liar yang telah meresahkan banyak pihak. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa saksi diperiksa terkait proses penerbitan sertifikat dan dugaan penerimaan uang.











