90 Persen Eksportir Patuh, Kebijakan DHE SDA Terus Disempurnakan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/(Instagram)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melaporkan perkembangan positif terkait implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Menurutnya, tingkat kepatuhan eksportir SDA kini telah mencapai angka 90 persen.

Laporan ini disampaikan Airlangga secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025). Capaian 90 persen ini mencerminkan tingkat kepatuhan dari seluruh eksportir yang bergerak di sektor sumber daya alam.

Implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2025. Peraturan tersebut mewajibkan para eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspor mereka, khususnya yang berasal dari sumber daya alam, di dalam sistem perbankan nasional.