FAKTANASIONAL.NET – Produk ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) kini dikenakan tarif global sebesar 15%, turun dari kesepakatan sebelumnya sebesar 19%.
Penyesuaian ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sempat diberlakukan oleh Presiden Donald Trump.
Kesepakatan Dagang Tetap Berjalan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa perubahan ini mengikuti dinamika hukum di AS.
Meskipun tarif berubah, perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS dinyatakan tetap berlaku.
Baca Juga: Ambisi Greenland: Donald Trump Ancam Tarif Dagang bagi Negara Pembangkang
“Tarif kan global, tarif 15 persen, maka yang berlaku adalah global tarif yang 15 persen,” ujar Airlangga saat memberikan keterangan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Airlangga menjelaskan bahwa penurunan tarif dari 19% ke 15% ini layaknya sebuah “diskon” bagi Indonesia. Ia juga memastikan kesepakatan ART akan efektif dalam waktu dekat.











