FAKTANASIONAL.NET – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sanggau resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan korupsi dana desa ke Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (2/3/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab tersangka dan bukti-bukti hukum kini beralih ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
Baca Juga: Skandal Korupsi Minyak Mentah: Kejagung Ajukan Banding Meski Hakim Akui Kerugian Rp9,4 Triliun
Modus Operandi Dua Tahun Anggaran
Tersangka utama dalam skandal rasuah ini adalah seorang pria berinisial JN, yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) aktif di Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, JN diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Praktik culas ini dilakukan secara berkelanjutan selama dua periode, yakni:
- Tahun Anggaran 2023
- Tahun Anggaran 2024
Kerugian Negara Fantastis
Modus yang dijalankan tersangka meliputi perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan jabatan sebagai pimpinan desa.











