FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan ketegasan terkait hak pekerja menjelang Idulfitri 1447 H.
Dalam konferensi pers pada Selasa (3/3/2026), ditegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Aturan ini bersifat mengikat dan tidak memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan skema cicilan.
BACA JUGA: Kabar Gembira! THR 2026 Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Aturannya
Mekanisme Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja
Besaran THR yang diterima karyawan sangat bergantung pada durasi pengabdian mereka di perusahaan. Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun atau lebih berhak mendapatkan satu bulan upah penuh.
Sementara itu, bagi mereka yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional.








