FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Marjani (MJN), ajudan (aide-de-camp) Gubernur Riau Abdul Wahid, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat sang Gubernur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi status hukum MJN saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
“Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru yaitu saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,” ujar Budi kepada wartawan.
Pendalaman Bukti dan Keterangan Saksi
Baca Juga: Sekjen DPR Kembali Ajukan Praperadilan Ketiga, KPK: Kami Hadapi Secara Profesional
Saat ini, tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti serta menggali keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara yang menjerat Marjani.
Di sisi lain, Budi mengungkapkan bahwa penyidikan untuk tersangka utama, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) beserta tersangka lainnya, telah dinyatakan rampung dan masuk ke fase penuntutan.










