Pemerintah Sambut Baik Fatwa Muhammadiyah Soal Pemindahan Penyembelihan Dam ke Tanah Air

/Dok. Times Indonesia

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa terbaru dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Fatwa tersebut memperbolehkan pemindahan lokasi penyembelihan hewan dam (denda haji) dari Tanah Suci ke tanah air dengan syarat-syarat tertentu.

Direktur Bina Jemaah Haji Reguler, M. Afief Mundzir, menilai kebijakan ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan ketertiban ibadah jemaah Indonesia.

Kejelasan Panduan dan Perlindungan Jemaah

Afief menjelaskan bahwa fatwa ini memberikan kepastian hukum syar’i sekaligus melindungi jemaah dari praktik-praktik transaksi ilegal yang kerap terjadi di Arab Saudi.

“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ujar Afief di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Aspek Kemaslahatan dan Distribusi Daging

Salah satu poin krusial dalam fatwa ini adalah pertimbangan realitas di lapangan. Saat ini, proses penyembelihan hewan dam di Tanah Suci menghadapi berbagai kendala teknis dan logistik.

Dengan memindahkan penyembelihan ke Indonesia, distribusi daging diyakini akan lebih tepat sasaran.