FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap praktik lancung dalam pembagian kuota haji yang menyeret nama besar PT Makassar Toraja (Maktour).
Dalam keterangan resminya pada Senin malam, 30 Maret 2026, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa perusahaan tersebut diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar pada tahun 2024 akibat manipulasi distribusi kuota.
Kasus ini melibatkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham (ISM), dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR), yang kini berstatus tersangka.










