Hukum  

Bareskrim Bongkar Cuci Uang Sindikat ‘The Doctor’ Rp124 Miliar, Gunakan Rekening Papan Atas Nama Warga

Ilustrasi pencucian uang. Foto : Istimewa

FAKTANASIONAL.NET – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pencucian uang skala besar milik sindikat narkoba kelas kakap yang dikendalikan oleh Andre Fernando alias ‘The Doctor’ alias ‘Charlie’ dan Hendra Lukmanul Hakim alias ‘Pakcik’.

Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan perputaran uang fantastis yang dikelola melalui jaringan rekening proxy atau rekening “papan”.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa para bandar menggunakan identitas pihak ketiga untuk memutus rantai pelacakan transaksi antara pembeli dan pengendali utama.

“Total keseluruhan arus masuk pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp124 M dari total 2.134 transaksi,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).

Modus ‘Structuring’ dan Rekrutmen Warga Ekonomi Lemah

Tim gabungan di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah mengamankan empat tersangka yang identitasnya digunakan sebagai “penampung”. Salah satu temuan paling mencolok adalah rapinya pola structuring (memecah transaksi) untuk menghindari radar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tersangka L, seorang wanita asal Bekasi, tercatat memiliki arus dana masuk tertinggi mencapai Rp81 miliar.

“Terdapat temuan pola structuring (memecah transaksi) yang sangat rapi untuk menghindari deteksi otoritas keuangan, yakni dengan nominal berulang sebesar Rp99 juta sebanyak 445 kali. Tersangka L direkrut dengan imbalan Rp1 juta untuk membuka dan menyerahkan kartu ATM serta M-Banking miliknya,” jelas Brigjen Eko.

Selain L, polisi juga mengamankan: