FAKTANASIONAL.NET – Jangan pernah tergiur dengan tawaran uang instan hanya untuk meminjamkan atau menjual rekening pribadi Anda. Praktik yang terlihat sepele ini ternyata menyimpan risiko hukum yang sangat fatal.
Berdasarkan keterangan hukum pada Senin 20 April 2026, pemilik rekening pribadi yang diperjualbelikan dapat dijerat pasal berlapis karena dianggap memfasilitasi kejahatan luar biasa seperti peredaran narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketua Umum Patron, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa dalih “tidak tahu” tidak berlaku di depan hukum. Dalam hukum pidana, dikenal konsep dolus eventualis atau kesengajaan sebagai kemungkinan.










