FAKTANASIONAL.NET – Kebiasaan lama masyarakat dan lembaga dalam meminta fotokopi KTP elektronik (e-KTP) kini resmi dinyatakan sebagai tindakan berisiko tinggi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, memperingatkan bahwa menggandakan e-KTP berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pernyataan tegas ini disampaikan di Kota Depok pada Rabu, 6 Mei 2026, menyusul kekhawatiran atas keamanan data sensitif warga.
Teguh menjelaskan bahwa dalam setiap keping e-KTP tertanam cip canggih yang menyimpan data kependudukan secara aman.
Praktik fotokopi justru membuka celah bagi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.











