DHE SDA Diperketat, Komisi XII DPR Dukung Langkah Pemerintah tapi Minta Tetap Jaga Likuiditas Investor

DPR mendorong perbankan BUMN memberikan solusi likuiditas seperti skema back-to-back loan guna menjaga stabilitas investasi hilirisasi di Indonesia./Dok. DPR RI

JAKARTA — Langkah berani pemerintah memperketat kebijakan retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) serta rencana penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) mendapat respons positif dari parlemen.

Kebijakan ini dinilai krusial di tengah gejolak ekonomi global.

Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, menilai strategi pengetatan fiskal ini sangat strategis untuk memperkuat ketahanan kas negara sekaligus membentengi stabilitas nilai tukar Rupiah dari tekanan eksternal.

Baca Juga: Status IKN Menggantung, DPR Usulkan Istana Nusantara Berfungsi Layaknya Istana Bogor

“Kebijakan menahan 50 persen DHE SDA di bank milik negara selama satu tahun dan penyesuaian royalti adalah langkah berani yang harus kita dukung demi kedaulatan ekonomi nasional. Kita butuh pasokan valas tetap berada di dalam ekosistem keuangan kita untuk menahan tekanan terhadap Rupiah,” ujar Syafruddin dalam keterangan resminya, Senin (18/5/2026).

Jembatani Keluhan Kamar Dagang China

Kendati memberikan dukungan penuh, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Udin ini mengingatkan pemerintah agar tidak menutup mata terhadap iklim investasi.

Ia menyoroti masukan dan keluhan yang baru-baru ini dilayangkan oleh Kamar Dagang China terkait potensi hambatan operasional.

“Namun, kita juga harus bijaksana. Pemerintah perlu mendengarkan kalkulasi dari para pelaku usaha agar operasional investasi mereka tidak mandek akibat masalah likuiditas,” sambungnya.

Menjawab kekhawatiran para pengusaha asal Negeri Tirai Bambu mengenai risiko pembekuan arus kas (cash flow), legislator asal Kalimantan Timur ini menyodorkan solusi taktis.

Ia mendorong perbankan BUMN (Himbara) untuk meluncurkan stimulus finansial, seperti insentif bunga yang kompetitif atau fasilitas pembiayaan modal kerja khusus melalui skema back-to-back loan menggunakan jaminan dana DHE yang ditahan.