Hukum  

Kasasi Ditolak MA, Razman Arif Divonis 1,5 Tahun Penjara, Roy Suryo: Akankah Jadi Seperti Silfester Matutina ke-2?

Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi Razman atas kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, sehingga ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, Roy Suryo meragukan kepastian eksekusi fisik terhadap putusan tersebut/(instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap advokat kondang Hotman Paris Hutapea.

Meski putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pakar telematika Roy Suryo justru melayangkan keraguan terkait kepastian pelaksanaan eksekusi hukuman badan terhadap Razman.

Roy Suryo menilai bahwa putusan resmi MA atas perkara Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 tersebut sudah sangat memperjelas dan menegaskan status hukum Razman di mata hukum.

“Alhamdulillah Mahkamah Agung menolak kasasi Razman Arif Nasution (RAN). Artinya RAN inkracht menjadi terpidana dan harus dieksekusi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Roy Suryo saat memberikan keterangan, Selasa (19/5/2026).

Keraguan Eksekusi dan Sindiran Roy Suryo

Baca Juga: Kejaksaan Agung Bidik Keterlibatan Penyelenggara Negara dalam Kasus Samin Tan

Kendati status hukum Razman sudah berkekuatan hukum tetap, Roy Suryo mengaku skeptis terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam mengeksekusi putusan tersebut.

Secara blak-blakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mengomparasikan situasi Razman dengan kasus hukum yang pernah menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.

Sebagai informasi, Silfester Matutina diketahui sempat divonis hukuman 1 tahun 6…6 bulan penjara dalam perkara pidana umum pada tahun 2019 silam. Saat itu, Silfester dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Namun, Roy menyoroti fakta bahwa hingga detik ini Silfester diduga belum juga mendekam di jeruji besi untuk menjalani hukuman badannya, walaupun putusan hukumnya sudah dinyatakan inkracht sejak bertahun-tahun lalu.

Berkaca dari fenomena hukum tersebut, Roy pun melontarkan sindiran tajam mengenai nasib akhir dari eksekusi penahanan Razman Arif Nasution ke depan.