Ketok PP Baru, Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100 Persen DHE SDA ke Bank Himbara Mulai 1 Juni 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI - Airlangga Hartanto/Mulai 1 Juni 2026, pemerintah mewajibkan eksportir SDA merepatriasi 100 persen devisa hasil ekspornya ke bank-bank Himbara sesuai PP Nomor 21 Tahun 2026.(Dok. Kemenko)

FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah secara resmi akan memberlakukan kebijakan pengetatan moneter melalui penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Juni 2026. Langkah ini diambil guna mempertebal cadangan devisa dan memperkokoh stabilitas nilai tukar rupiah di dalam negeri.

Kepastian jadwal eksekusi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran menteri sektor ekonomi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

“Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait dengan rencana implementasi dari dua hal yaitu pelaksanaan devisa hasil ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni besok,” ucap Airlangga kepada awak media di selasar Istana Merdeka.

Airlangga menjelaskan, selain melaporkan kesiapan teknis DHE, rapat terbatas tersebut juga digunakan untuk mematangkan mekanisme sentralisasi ekspor sejumlah komoditas strategis nasional — seperti crude palm oil (CPO), batu bara, hingga ferro alloy — yang nantinya akan dipusatkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Baca Juga: Inti Pesan dari Pidato Presiden Prabowo: Ekonomi Indonesia Harus Lebih Nasionalis, Tapi Bukan Chauvinistik!

Guna mengawal masa transisi ini agar berjalan mulus, pemerintah bergerak cepat menyinkronkan seluruh regulasi turunan lintas instansi sebelum tenggat waktu pemberlakuan aturan baru tersebut.