Hukum  

Usut Dugaan Perintangan Kasus Minyak Goreng, Kejagung Periksa Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi./Dok. Kejagung

FAKTANASIONAL.NET — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jambadsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memeriksa mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.

Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi minyak goreng (migor).

Yeka terpantau hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 10.55 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Yeka dalam statusnya sebagai saksi untuk kasus dugaan perintangan hukum tersebut.

Baca Juga: Usai Aseng, Kejagung Tetapkan 4 Kroninya sebagai Tersangka dalam Kasus Tambang Bauksit Ilegal Kalbar

“Iya benar (dilakukan pemeriksaan kepada Yeka hari ini). Betul (baru pertama kali), kasusnya yang Migor itu,” ujar Syarief saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (25/5/2026).

Buntut Penggeledahan Rumah dan Kantor

Langkah pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan geledah yang dilakukan tim penyidik Kejagung beberapa waktu lalu di Kantor Ombudsman RI serta rumah kediaman Yeka Hendra Fatika yang terletak di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

“Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur,” kata Syarief menceritakan lokasi penggeledahan rumah saksi.

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi terpisah tersebut, penyidik bergerak menyita sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diyakini kuat memiliki keterkaitan erat dengan konstruksi perkara.