“Ada dokumen sama bbe (barang bukti elektronik),” jelas Syarief menambahkan.
Dugaan Rekomendasi di Balik Gugatan PTUN
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dan pemeriksaan ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor.
Sebagai informasi, perkara korupsi minyak goreng ini sebelumnya telah menjatuhkan vonis pidana terhadap Marcella Santoso serta tiga korporasi raksasa, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Anang mengungkapkan, bidikan penyidik mengenai obstruction of justice ini mencuat setelah adanya gugatan perdata yang dilayangkan oleh ketiga terpidana korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lembaga Ombudsman diduga kuat sempat mengeluarkan rekomendasi yang kemudian dijadikan dasar bagi korporasi untuk mengajukan gugatan perdata tersebut.
“Dia kena Pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” pungkas Anang.
Baca Juga: Skandal Tambang Bauksit Kalbar: Kejagung Tetapkan Bos PT QSS Sebagai Tersangka Korupsi










