SANGGAU, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Kabupaten Sanggau mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan perusahaan dan pengelola pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayahnya pada Minggu (31/5/2026).
Langkah strategis tersebut diambil oleh pemerintah daerah demi mengawal kebijakan tata kelola komoditas nasional sekaligus melindungi hak dasar para petani lokal.
Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena menyampaikan secara langsung sejumlah poin instruksi utama yang wajib menjadi perhatian segera bagi seluruh manajemen perusahaan industri pengolahan.
Poin pertama mewajibkan seluruh pengelola pabrik kelapa sawit di Sanggau untuk mematuhi kepatuhan mutlak atas instruksi resmi dari kementerian terkait tata niaga komoditas tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Sanggau menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha refinery dan PKS wajib mematuhi instruksi Kementerian terkait regulasi CPO, transparansi ekspor satu pintu, serta tata cara penetapan harga pembelian TBS. Pembelian TBS di tingkat petani wajib merujuk secara patuh pada indeks acuan harga resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Wabup Susana melalui releasenya yang diterima wartawan, Minggu (31/5/2026).
Poin instruksi kedua sangat menekankan pada pentingnya pelaksanaan agenda pengawasan yang ketat beserta rutinitas inspeksi mendadak langsung ke lapangan.
Tindakan pengawasan lapangan ini dilakukan untuk memastikan setiap regulasi benar-benar berjalan efektif dan tidak hanya sekadar menjadi dokumen aturan di atas kertas.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama tim teknis lintas sektoral akan segera turun ke lapangan. Pemerintah daerah berkomitmen melakukan pengawasan, monitoring, serta inspeksi mendadak (sidak) secara berkala langsung ke setiap pabrik kelapa sawit di Sanggau,” ujarnya.
Poin instruksi ketiga mengatur tentang penegakan hukum berupa pemberian sanksi berat serta pencatatan rekam jejak pelanggaran daerah bagi setiap perusahaan yang berbuat curang.
Pemerintah daerah memastikan akan langsung memasukkan perusahaan ke dalam daftar hitam apabila terbukti tidak mengindahkan aturan dan memanipulasi harga secara sepihak yang merugikan para petani.
Ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi ini bertujuan agar seluruh pabrik kelapa sawit di Sanggau tidak lagi berani membeli tandan buah segar di bawah ketentuan baku yang berlaku.
(*Red)











