Gas ‘Whip Pink’ Belum Masuk Golongan Narkotika, Bareskrim Tegaskan Pengguna Belum Bisa Diproses Hukum

Ilustrasi-Whip Pink belum termasuk narkotika sehingga pengguna belum dapat dijerat hukum!/(instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan bahwa gas nitrous oxide atau yang populer dikenal sebagai Whip Pink hingga saat ini belum masuk ke dalam kategori jenis narkotika maupun psikotropika.

Oleh karena itu, para pengguna atau pemilik zat tersebut belum dapat dikenakan sanksi pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi terkait fenomena penyalahgunaan Whip Pink, termasuk pemeriksaan terbaru terhadap APG, seorang selebgram asal Makassar.

“Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa dugaan penyalahgunaan nitrogen oksida ini bukan merupakan narkotika maupun psikotropika. Namun, sehingga penggunanya atau penguasanya itu tidak, belum bisa dilakukan tindakan secara hukum,” ujar Kanit Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/6/2026) malam.

Baca Juga: Nekat Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji, Eks Polisi Penembak Siswa SMK Dibuang ke Nusakambangan!

Gali Fakta Dampak Fatal untuk Cari Sensasi Fly

Fajri menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah konsumen Whip Pink dilakukan bukan untuk mencari celah pelanggaran pidana dari sisi pengguna.

Langkah ini diambil murni untuk mengumpulkan fakta serta mendalami dampak kesehatan yang ditimbulkan dari gas tersebut, yang belakangan kerap disalahgunakan demi mendapatkan sensasi mabuk atau fly.