FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan Polri dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari 25 provinsi menggelar rapat koordinasi berskala besar.
Langkah ini diambil untuk merespons anomali pasar, di mana harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani justru merosot di tengah melonjaknya nilai tukar Dolar AS yang menembus kisaran Rp18.000.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan ada sekitar 300 perusahaan dari total 1.900 perusahaan sawit di Indonesia yang terpantau belum menyesuaikan harga pembelian mereka. Pemerintah menegaskan akan segera meminta klarifikasi dari ratusan perusahaan tersebut.
“Alhamdulillah hari ini sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu itu naik lebih tinggi,” kata Mentan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Pemkab Sanggau Ancam Blacklist Pabrik Kelapa Sawit Pelanggar Aturan Harga TBS
Amran menggarisbawahi bahwa pelemahan Rupiah terhadap Dolar AS yang mencapai kisaran 10 persen semestinya berbanding lurus dengan keuntungan ekspor yang berdampak pada kenaikan harga TBS, bukan sebaliknya.









