Hukum  

Kejagung Didesak Lakukan Penelusuran Aset Eddy Tansil Secara Menyeluruh

Kejagung didorong untuk membongkar kembali dokumen penelusuran sisa aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil guna mengejar potensi kelebihan bayar senilai Rp400 miliar yang belum disetorkan ke kas negara./Zul-Fkn

FAKTANASIONAL.NET – Upaya pemulihan kerugian negara akibat kasus pembobolan dana Bapindo oleh Eddy Tansil kembali menyita perhatian.

Tri Adhyaksa Viravibawa, anak dari salah satu jaksa yang menangani kasus ini, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan penelusuran aset milik sang buron yang telah buron lebih dari 30 tahun.

Dorongan ini muncul setelah Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung menyita aset senilai Rp51,6 miliar. Namun, Tri menilai angka tersebut belum cukup.

Berdasarkan catatan historis tim jaksa terdahulu, total aset yang seharusnya disita mencapai Rp1,3 triliun. “Penjualan aset Rp1,36 triliun.

Kewajibannya Eddy Tansil Rp900 miliar, jadi ada selisih Rp400 miliar,” ungkap Tri pada Minggu (21/6), menagih kejelasan sisa dana yang seharusnya masuk ke kas negara sebagai uang pengganti.