Hukum  

Kondisi Kesehatan Memburuk, Yaqut Cholil Qoumas Dibantarkan ke RS Polri

/Scsht net.

FAKTANASIONAL.NET – Istri mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno Purwaningtyas, menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keputusan membantarkan suaminya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.

Langkah tersebut diambil setelah kondisi kesehatan Yaqut dilaporkan mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.

Melalui keterangan tertulis pada Kamis (25/6/2026), Eny menjelaskan bahwa suaminya harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati akibat gangguan serius pada saluran pencernaan, dilansir dari CNN.

Ia menilai respons cepat tim medis KPK yang merujuk Yaqut ke rumah sakit merupakan keputusan yang tepat.

Eny mengaku mengetahui kondisi kesehatan suaminya saat melakukan kunjungan pada Senin lalu. Menurutnya, selama beberapa pekan terakhir Yaqut kerap mengeluhkan kesulitan buang air besar, nyeri pada ulu hati, serta rasa mual yang berulang.

Dalam lima hari terakhir, kondisi tersebut disertai demam dan meriang sehingga tim medis rumah tahanan KPK merekomendasikan pemeriksaan lanjutan.

Saat menjalani pemeriksaan di RS Polri pada Rabu (24/6/2026), dokter penanggung jawab, dr. Eko Ristiyanto, Sp.B-KBD, disebut menyarankan tindakan medis segera.

Sebelum tindakan dilakukan, Yaqut diminta menjalani sejumlah pemeriksaan penunjang, termasuk tes darah lengkap dan MRI.

Eny menegaskan bahwa pembantaran penahanan dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter. Ia berharap proses pengobatan berjalan lancar sehingga suaminya dapat segera pulih. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dan doa.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pembantaran diberikan untuk memastikan hak dasar tersangka atas layanan kesehatan tetap terpenuhi. KPK, kata dia, akan terus memantau perkembangan kondisi Yaqut sambil memastikan proses penyidikan tetap berlangsung.

Yaqut saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK juga tengah mempercepat pelimpahan perkara yang melibatkan sejumlah tersangka lain dalam kasus tersebut.[dit]