JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Analis Forum Sipil Bersiara (FORSIBER) Hamdi Putra menyoroti tertundanya empat rantai mutasi Kapolda dari Surat Telegram Nomor ST/960/V/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026 hingga 29 Juni 2026.
Hamdi menilai penundaan ini menimbulkan dugaan kuat pelanggaran prosedural terhadap Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Polri.
Setelah 53 hari, peralihan jabatan Kapolda Sumatera Barat, Kapolda Kalimantan Utara, Kapolda Jawa Barat, dan Kapolda Kalimantan Barat belum terlihat efektif.
Padahal Perkap secara tegas menetapkan bahwa anggota yang telah dimutasi wajib melaksanakan tugas di jabatan atau kesatuan baru paling lambat 14 hari sejak keputusan mutasi ditetapkan.
Kata Hamdi, problematika dari tertindanya mutasi 4 Kapolda ini bisa dilihat dalam hitungan sederhana: bila mutasi tersebut efektif sejak 7 Mei 2026, maka batas pelaksanaan seharusnya berakhir pada 21 Mei 2026 lalu. Sedangkan saat ini sudah mendekati Juli 2026.
“Namun hingga 29 Juni 2026, atau sekitar 39 hari setelah tenggat maksimal itu lewat, empat jabatan Kapolda masih menggantung,” ungkap Hamdi dalam catatan kritisnya, Selasa (29/6/2026).
Hamdi menegaskan ini bukan lagi semata keterlambatan seremoni sertijab, melainkan dugaan kegagalan menjalankan keputusan mutasi sesuai tenggat yang ditetapkan institusi sendiri.
Hamdi menyebut fakta di lapangan memperlihatkan rantai jabatan yang belum putus. Irjen Djati Wiyoto Abadhy diumumkan sebagai Kapolda Sumatera Barat, tetapi pada 29 Juni 2026 masih tampil dan disebut sebagai Kapolda Kalimantan Utara dalam kegiatan resmi di Tanjung Selor.
Akibatnya, kursi Kapolda Kaltara yang seharusnya ditempati Brigjen Agus Wijayanto juga belum tampak efektif berpindah.
Situasi serupa terjadi pada Irjen Pipit Rismanto yang diumumkan sebagai Kapolda Jawa Barat, tetapi belum terlihat efektif memasuki jabatan baru, sehingga mutasi Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar sebagai Kapolda Kalimantan Barat ikut tertahan.
Empat kursi itu membentuk satu rantai ketidakpastian. Sumatera Barat tertahan karena Djati belum berpindah dari Kalimantan Utara. Kalimantan Utara tertahan karena Agus belum efektif masuk. Jawa Barat tertahan karena Pipit belum efektif menjabat. Dan Kalimantan Barat tertahan karena Alberd belum menerima estafet jabatan dari Pipit.
“Dalam kondisi seperti ini, publik patut mempertanyakan siapa yang secara definitif dan sah memegang kewenangan penuh pada masing-masing Polda,” tegas Hamdi.
Ia mengingatkan Perkap Nomor 16 Tahun 2012 tidak hanya mengatur tenggat waktu. Regulasi itu mewajibkan mutasi dilaksanakan secara legal, akuntabel, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perkap juga menegaskan bahwa mutasi jabatan Perwira Tinggi Polri harus ditetapkan melalui Keputusan Kapolri dan ditandatangani Kapolri.
Sedangkan ST Mutasi 7 Mei 2026 diberitakan ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Anwar.
“Karena itu, apakah telah ada Keputusan Kapolri yang menjadi dasar efektif bagi empat mutasi tersebut, kapan tanggal berlakunya, dan apakah terdapat keputusan resmi yang menunda pelaksanaannya?” kata Hamdi penuh tanda tanya.
Jika Surat Telegram 7 Mei 2026 memang hanya pengumuman atau penyampaian awal dan bukan tanggal efektif keputusan, Hamdi mendesak Polri wajib membuka Keputusan Kapolri yang sebenarnya.
Tapi jika telegram tersebut merupakan dasar mutasi yang telah efektif, maka penundaan lebih dari tujuh minggu patut diduga bertentangan langsung dengan kewajiban pelaksanaan tugas maksimal 14 hari sebagaimana diatur Perkap.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena Perkap menempatkan Asisten SDM Kapolri sebagai pihak yang harus meneliti persyaratan administrasi, kepangkatan, pendidikan, kompetensi, catatan personel, dan assessment sebelum proses mutasi ditetapkan.
“Artinya, mutasi Pati bukan produk komunikasi seremonial yang bisa dibiarkan menggantung, melainkan hasil proses karier yang seharusnya telah matang, terukur, dan siap dijalankan ketika diumumkan,” papar Hamdi.
Hamdi tidak terima jika Polri hanya berlindung di balik alasan “menunggu jadwal sertijab”. Sertijab adalah formalitas kelembagaan, tetapi pelaksanaan tugas adalah kewajiban administratif.
“Perkap tidak memberi ruang bagi pengumuman mutasi yang kemudian dibiarkan tanpa kepastian selama berminggu-minggu,” jelasnya.
Lebih-lebih, lanjut Hamdi, jabatan Kapolda bukan posisi biasa. Di tangan Kapolda terdapat komando keamanan daerah, pengendalian penegakan hukum, penggunaan anggaran, pembinaan personel, dan perlindungan serta pelayanan masyarakat.
Kapolri dan Asisten Kapolri Bidang SDM harus segera menjelaskan kepada publik apakah empat mutasi itu sudah efektif, ditunda secara resmi, atau justru belum memiliki Keputusan Kapolri yang dapat dijalankan.
Bila terdapat penundaan, dasar hukumnya harus dibuka. Bila tidak ada penundaan resmi, Polri harus menjelaskan mengapa tenggat 14 hari dalam Perkap dilampaui hingga 39 hari.
“Ketika empat jabatan Kapolda diumumkan tetapi tidak segera dijalankan, maka kepastian hukum, disiplin administrasi, dan wibawa tata kelola Polri di mata publik juga ikut dipertaruhkan,” tuntas Hamdi Putra.










