FAKTANASIONAL.NET – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan status pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan analisis mendalam terhadap bukti permulaan yang cukup sejak 4 Juli 2026.
Penyidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan pemasok, yakni PT OBP dan PT BRA.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, membeberkan modus operandi para pelaku, yakni memanipulasi kualitas dan kuantitas batu bara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti permulaan yang cukup, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” kata Totok dalam konferensi pers, Senin, 6 Juli 2026, dikutip redaksi dari CNN Indonesia.











