FAKTANASIONAL.NET – Upaya tegas kepolisian dalam mengawal penyelenggaraan ibadah suci tahun 2026 membuahkan hasil signifikan.
Satgas Haji dan Umrah Polri baru saja merilis data penindakan hukum terhadap berbagai tindak kejahatan yang merugikan calon jemaah.
Berdasarkan laporan yang dilansir oleh detikNews, sebanyak 32 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus penipuan perjalanan ibadah, dengan akumulasi kerugian fantastis mencapai Rp116,7 miliar.
Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah kolaborasi antara Bareskrim Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia.
“Hingga Senin (6/7), Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah menetapkan 32 tersangka dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang,” kata Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam keterangan di Jakarta, Selasa, dikutip redaksi dari ANTARA.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memproses 64 perkara yang terdiri dari 34 laporan polisi dan 30 laporan informasi. Dampak dari tindak kejahatan ini dirasakan oleh setidaknya 3.550 calon jemaah yang menjadi korban.
Pengungkapan kasus menonjol terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang menangani satu tersangka dengan kerugian mencapai Rp95 miliar dari 3.000 orang korban.











