JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Analis dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menegaskan pihak Istana (Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, red) tidak boleh membiarkan rangkaian putusan pajak dan eksekusi aset di Swiss yang dikaitkan dengan Hashim Djojohadikusumo menjadi perkara luar negeri yang tenggelam, tanpa penjelasan kepada publik Indonesia.
Hamdi mengungkap Dokumen Mahkamah Agung Federal Swiss Nomor 9C_124/2023 tertanggal 22 Desember 2023 memang tidak mencantumkan nama lengkap para pihak. Putusan itu hanya menyebut pasangan warga negara Indonesia sebagai A dan B.
“Namun Financial Times, melalui kecocokan fakta putusan dengan dokumen lelang resmi di Jenewa, mengidentifikasi perkara tersebut berkaitan dengan Hashim Djojohadikusumo dan Anie Djojohadikusumo,” jelas Hamdi dalam catatannya, Rabu (8/7/2026).
Laporan itu juga menyebut dua vila di Anières, Jenewa, dilelang pada April 2024 untuk menagih kewajiban pajak yang pada saat itu disebut mencapai CHF131,2 juta. Sebagai gambaran, saat ini jumlah tersebut setara dengan Rp2,9 triliun.
“Ini tidak bisa diperlakukan sebagai urusan privat biasa. Hashim saat ini menjalankan peran sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim dan Energi, membawa nama Indonesia dalam agenda internasional, termasuk diplomasi lingkungan dan pembiayaan hijau,” tandas Hamdi.
Jabatan semacam itu, lanjut Hamdi, menuntut standar keterbukaan yang jauh lebih tinggi daripada sekadar diam atau menyerahkan seluruh penjelasan kepada kuasa hukum.
Ia mengungkap Putusan Swiss tersebut mencatat bahwa pasangan warga negara Indonesia itu menjadi wajib pajak di Jenewa sejak 1999 dan kemudian menghadapi penetapan pajak, tagihan tambahan, denda, serta sita fiskal untuk periode 2000 hingga 2006.
“Mahkamah Agung Federal Swiss juga mencatat bahwa sejumlah perintah sita fiskal yang diterbitkan pada 2010 dan 2017 telah berkekuatan hukum tetap,” papar Hamdi.
Poin paling serius bukan hanya besarnya tagihan. Pengadilan Swiss telah menolak upaya membagi kewajiban pajak antara suami dan istri dengan alasan insolvensi karena kondisi insolvensi tidak terbukti. Upaya hukum itu telah ditolak hingga Mahkamah Agung Federal Swiss pada Januari 2021.
Setelah jalur insolvensi gagal, pasangan tersebut mengajukan alasan pemisahan dan perceraian untuk mengakhiri tanggung renteng pajak.
Pengadilan tingkat pertama sempat menerima dalil tersebut. Namun Pengadilan Jenewa membatalkannya, dan Mahkamah Agung Federal Swiss menguatkan pembatalan itu pada 22 Desember 2023.
Mahkamah Agung Federal Swiss mencatat sejumlah keadaan yang membuat dalil perceraian tidak dapat digunakan untuk memutus kewajiban pajak bersama.
Pengadilan menilai dalil pemisahan baru diajukan setelah permohonan pembagian utang berbasis klaim insolvensi gagal.











