Hukum  

Dwi Febrie Endaryanto Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Dugaan Penipuan Bermodus Pembiayaan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET | Dwi Febrie Endaryanto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/7/2026) atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penawaran fasilitas pembiayaan (bridging financing).

Para pelapor juga meminta penyidik mendalami dugaan pemalsuan dokumen berupa Offering Letter (OL) yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban.

Laporan para korban telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor:

STTLP/B/5414/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA
STTLP/B/5415/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA
STTLP/B/5417/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA

Dalam laporan tersebut, para pelapor mempersangkakan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, mereka juga meminta penyidik mengusut dugaan pemalsuan dokumen apabila ditemukan unsur pidana dalam proses penyelidikan.

Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik, mulai dari bukti transfer, rekaman percakapan, dokumen Offering Letter, hingga dokumen pendukung lainnya yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Korban Mengaku Dijanjikan Kredit Miliaran

Salah satu pelapor, Muhammad Agus Joko Nugroho, mengaku mengenal Dwi Febrie Endaryanto pada Januari 2026. Saat itu, ia ditawari bantuan pembiayaan melalui skema bridging financing untuk mendukung proyek yang sedang dikerjakannya di Papua.

Dalam perjalanannya, Agus mengaku beberapa kali diminta menyerahkan uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya operasional, administrasi, pembelian share cash, hingga kebutuhan lain yang disebut sebagai syarat pencairan kredit.

Tak hanya itu, Agus juga mengaku menyerahkan sebuah laptop karena diyakinkan dana kredit dari Bank of India akan segera cair.

Namun, pembiayaan yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi. Agus mengaku mengalami kerugian hampir Rp50 juta dan laptop miliknya hingga kini belum kembali.

Usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Agus berharap kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

“Saya hari ini resmi membuat laporan di Polda Metro Jaya karena merasa menjadi korban dugaan penipuan. Harapan saya sederhana, agar perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa. Seluruh bukti yang saya miliki, mulai dari bukti transfer, percakapan hingga dokumen, sudah saya serahkan kepada penyidik,” kata Agus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026).

Belakangan, Agus mengaku menerima Offering Letter yang disebut berasal dari BPR Bahana Ekonomi Sentosa. Setelah melakukan pengecekan, ia menduga dokumen tersebut tidak sah sehingga memutuskan membawa persoalan itu ke jalur hukum.